RANTING NU

RANTING NU
Nahdlotul Ulama

Kamis, 07 April 2016

Madzhab - Madzhab Fikih dalam Islam

 A.             PENGERTIAN MADZHAB
         
          Kata Mazhab menurut kamus Munjid berarti berjalan, telah berlalu, telah mati. Dan makna yang kedua berarti sesuatu yang diikuti daam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran yang dijadikan pedoman atau metode. Sedangkan kata mazhab menurut istilah mempunyai arti segala hukum yang mengadung berbagai masalah, baik dari aspek metode yang mengantarkan pada kehidupan secara keseluruhan maupun aspek hukum sebagai pedoman.

          Menurut Prof. Dr. Qodri Azizy, kata mazhab adalah sistem pengambilan hukum islam / fikih dari mazhab fil aqwal (pendapat) menuju pengembangan mazhab fil manhaj (metodologi).

B.        TOKOH-TOKOH MADZHAB FIKIH
Dalam bidang fikih, Ahlusunnah Waljamaah memegang empat mazhab yaitu :
1.         Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi)
    
     Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi lebih dikenal dengan nama Abū anīfah, (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari MadzhabYurisprudensi Islam Hanafi.

     Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.

       Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya sepertiMalik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Imam Bukhari.

     Imam Hanafi mendapat gelar ahlu ru’yi karena ia lebih banyak menggunakan argumentasi akal dibanding Imam Mazhab lainnya. Dalam menetapkan humkum Imam Hanafi berdasarkan pada :
a.    Al-Qur’an
b.    Hadits
c.    Fatwa para sahabat
d.    Qiyas
e.    Istihsan
f.     Ijma’ Ulama’
g.    Urf (adat masyarakat islam)

2.         Imam Malik
         Mālik ibn Anas bin Malik bin 'Āmr al-Asbahiatau Malik bin Anas (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani),  lahir di (Madinah pada tahun714M / 93H), dan meninggal pada tahun 800M / 179H). Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadits, serta pendiri Mazhab Maliki.Imam Malik mendapat gelar Imam Darul Hijrah yang artinya pemimpin kampung. Ia ahli dalam bidang hadits dan menyusun kitab Al-Muwatho’ (disetujui / disepakati). Daam kitab tersebut terdapat 5000 hadits hukum yang beliau kumpulkan selama 40 tahun, selain itu beliau juga hafal 100.000 hadits.

Yang menjadi pijakan dalam mengambil keputusan Imam malik mengambil dari dasar :
a.    Al-Qur’an
b.    As-Sunnah
c.    Amalan ahlu Madinah (Urf)
d.    Fatwa sahabat
e.    Ijma’
f.     Qiyas
g.    Masalah Mursalat
h.    Istihsan
i.      Adz-Dzaro’i

3.         Imam Syafi’i
Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs al-Syafiʿīatau Muhammad bin Idris asy-Syafi`i yang akrab dipanggilImam Syafi'i (Ashkelon, Gaza, Palestina, 150 H / 767M - Fusthat, Mesir 204H / 819M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi'i. Imam Syafi'i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Muhammad.
Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi keMadinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-muridImam Hanafi di sana.
Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untukMazhab Syafi'i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.
Yang menjadi dasar dari pendapat Imam Syafi’i adalah :
a.    Al-Qur’an
b.    Hadits
c.    Ijma’ Ulama’
d.    Qiyas ahli fikih
4.         Imam Hambali
Ahmad bin Hanbal (780 - 855 M, 164 - 241 AH ‏‏ ) adalah seorang ahlihadits dan teologi Islam. Ia lahir di Marw (saat ini bernama Mary di Turkmenistan, utara Afganistan dan utara Iran) di kota Baghdad,Irak. Kunyahnya Abu Abdillah lengkapnya:Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi/ Ahmad bin Muhammad bin Hanbal dikenal juga sebagai Imam Hambali.Yang menjadi dasar pendapat Imam Maliki adalah :
a.    Nushus (Al-Qur’an, As-Sunnah, nash Ijma’)
b.    Fatwa sahabat
c.    Hadits mursal dan dhoif
d.    Qiyas
e.    Istihsan
f.     Sadd al-dzaro’i
g.    Istihsab
h.    Al-masalah al-mursalah

C.     ALASAN MEMILIH MADZHAB
         
          Dalam madzhab fikih ahlusunnah waljamaah menganut empat mazhab dengan alasan sebagai berikut:
1.    Kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah masyhur. Jika disebut nama mereka hampir dapat dipastikan mayoritas umatb islam sedunia mengenalnya.
2.    Keempat imam mazhab tersebut merupakan imam mujtahid mustaqil, yakni imam mujtahid yang mampu secara mandiri menciptakan manhaj al-fikr, pola, metode, proses dan prosedur istinbat dengan seluruh perangkat yang dibutuhkan.
3.    Para imam mazhab mempunyai murid yang sangat konsisten dalam mengajar dan mengembangkan mazhabnya yang didukung oleh buku induk yang amsih terjamin keasliannya hingga kini.
4.    Dari keempat mazhab tersebut mempunyai mata rantai dan jaringan intelektual diantara mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *